TERIMA KASIH KEPADA SELURUH WARGA MASYARAKAT DESA JAGAMUKTI YANG TELAH BERPARTISIPASI AKTIF DALAM MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA KEPALA DESA JAGAMUKTI KECAMATAN SURADE TAHUN 2023, SEHINGGA BERJALAN LANCAR, AMAN DAN DAMAI SERTA SUKSES TANPA EKSES. SEMOGA MASA DEPAN DESA JAGAMUKTI LEBIH BAIK DAN SEJAHTERA. AAMIIN.

Pemutahiran Data Pemilih dan Pendaftaran Pemilih

Pemutahiran Data Pemilih, DPS dan DPT



PENDAFTARAN PEMILIH ONLINE


PENDATAAN DAN VALIDASI DATA PEMILIH



Agenda Kegiatan


Tanggal Waktu Uraian Kegiatan Keterangan
30 Jun -
8 Sept
09.00 s/d 17.00 Pemutahiran, Pendaftaran dan Pengumuman Pemilih Sekretariat Panitia
14 Agust 13.00 WIB s/d selesai Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Balai Desa Jagamukti
15 - 18 Agust Pengumuman Daftar Pemilih Sementara
21 - 23 Agust 09.00 s/d 17.00 WIB Pencatatan DP Tambahan Sekretariat Panitia
24 - 28 Agust Pengumuman DP Tambahan
29 - 30 Agust 09.00 s/d 17.00 WIB Perbaikan DP Tambahan, DP Meninggal, DP Pindah Sekretariat Panitia
31 Agust -
4 Sept
24.00 WIB Pengesahan DPS dan DP Tambahan Sekretariat Panitia
5 Sept 08.00 WIB s/d selesai Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Balai Desa Jagamukti
06 - 08 Sept Pengumuman Daftar Pemilih Tetap yang telah di tetapkan




Persyaratan Pemilih


  1. Penduduk yang mempunyai hak pilih adalah :
    • Berusia minimal 17 tahun pada tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa yaitu tanggal 24 September 2023 atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah;
    • Batasan usia yang masuk ke usia minimal 17 tahun adalah yang lahir maksimal tanggal 24 September 2006, sedangkan yang lahir dari tanggal 25 September 2006 hingga tanggal pemilihan kepala desa tidak termasuk ke usia 17 tahun (belum memiliki Hak Pilih);
    • Penduduk Desa Jagamukti yang dibuktikan dengan kepemilikan KK atau KTP-el sebagai penduduk Desa Jagamukti (dengan melampirkan photo copy KK atau KTP-el).
    • Penduduk Desa Jagamukti yang bekerja di luar daerah maupun di luar negeri, selama yang bersangkutan masih memiliki dokumen kependudukan (KTP-el atau KK) Desa Jagamukti, maka yang bersangkutan memiliki hak pilih dan di catat di Daftar Pemilih Sementara dan/atau Daftar Pemilih Tetap dengan syarat melampirkan photo copy KK atau KTP-el;
    • Penduduk Desa Jagamukti yang BELUM MEMILIKI dokumen kependudukan (KTP-el atau KK) dan telah menetap di Desa Jagamukti paling sedikit selama 6 (enam) bulan hingga Penetapan DPS dengan syarat melampirkan Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa berdasarkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat;
    • Bagi warga yang Sudah Memiliki dokumen kependudukan (KTP-el atau KK) dan telah berdomisili di Desa Jagamukti selama paling sedikit 6 (enam) bulan hingga penetapan DPS, harus melampirkan dokumen atau surat pindah dari Desa/Kelurahan asal. Apabila tidak dilengkapi dengan surat pindah dan tidak melampirkan photo copy KTP-el dan KK asal maka tidak bisa dimasukan ke Daftar Pemilih (tidak mempunyai hak pilih).
    • Bagi anggota TNI / POLRI yang sudah pensiun dibuktikan dengan Surat Keputusan Pensiun;
    • tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
    • tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    • tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
    • Batasan waktu untuk melengkapi atau melampirkan photo copy KTP-el atau KK, surat keterangan domisili dan atau surat keterangan pindah harus diterima panitia pemilihan kepala desa tingkat desa paling lambat tanggal 4 September 2023 jam 24.00 WIB
    • Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT yang ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa;

  2. Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih
  3. Apabila dalam Daftar Pemilih Sementara masih terdapat data ganda, pemilih yang meninggal, pindah domisili atau kekeliruan dalam penulisan identitas pemilih, maka DPS tersebut akan diperbaiki oleh panitia;
  4. Bagi warga yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat melaporkan diri kepada Panitia atau melalui ketua RT;
  5. Bagi warga yang belum terdaftar atau terlewatkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan ditambahkan dalam Daftar Pemilih Tambahan
  6. Apabila ada data penduduk baik di KTP-el maupun dalam KK tidak sama dengan data wilayah atau kependudukan di Desa Jagamukti, misalnya nama Kampung, Nomor RT atau Nomor RW tidak ada di data resmi Desa Jagamukti, maka Panitia akan mencatatnya berdasarkan data yang ada di wilayah yang bersangkutan (berdasarkan data real di lapangan);
  7. Warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang sudah di tetapkan oleh Panitia maka tidak mempunyai hak pilih walaupun yag bersangkutan memiliki KTP dan KK asli warga Desa Jagamukti.
  8. Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat;
Catatan Selanjutnya
« Prev Post
Catatan Sebelumnya
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar yang membangun