1. Ketua Panitia
1. Menjalankan tugas
kepanitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Peraturan BPD,
Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah beserta instrumen pelaksananya.
2. Menetapkan Peraturan
Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai Tahapan Pilkades setelah
dimusyawarah dengan Anggota Panitia.
3. Menetapkan uraian tugas
bagi anggota Panitia Pemilihan sesuai posisi/jabatannya.
4. Merencanakan, mengorganisaikan,
melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Pilkades mulai dari penyusunan
jadwal sampai dengan tahapan penghitungan suara serta pelaporan.
5. Menandatangani Keputusan
penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
6. Menandatangani keputusan
penetapan calon yang lulus ujian penyaringan dan berhak dipilih.
7. Menandatangani penetapan
DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
8. Mengusulkan penggantian
anggota Panitia Pemilihan.
9. Menandatangani Keputusan
penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
10. Menandatangani keputusan
penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
11. Membuat dan menyampaikan
laporan kepada BPD mengenai :
a. laporan kegiatan (
tahapan pemilihan Kepala Desa ) disertai data dan kelengkapannya;
b. laporan keuangan berupa
penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang sah;
c. laporan administrasi
untuk keperluan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih dan pelantikan.
12. Mengambil langkah-langkah
antisipasi terhadap kemungkinan munculnya masalah.
13. Melakukan penyelesaian
masalah secara tepat, cermat dan secara koordinatif baik internal panitia
maupun dengan BPD, Pemerintah Desa, instansi/SKPD tingkat kecamatan dan
kabupaten.
14. Mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas/kerja seksi agar tahapan Pilkades berjalan
lancar, aman, tertib dan sukses.
15. Memberikan penjelasan dan
pengarahan kepada anggota Panitia mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaan
Pilkades.
16. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wakil Ketua Panitia
1. Membantu tugas-tugas
Ketua Panitia yang belum terdistribusi kepada Seksi-seksi.
2. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas Seksi sehingga terwujud keterpaduan dan keselarasan
pelaksanaan tahapan Pilkades.
3. Memberikan penjelasan
dan pengarahan kepada petugas yang ditunjuk Panitia agar dapat melaksanakan
tugas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pengecekan
proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
5. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pilkades.
3. Sekretaris Panitia
1. Memberikan dukungan
administrasi pelaksanaan Pilkades.
2. Menyusun dan menyiapkan
Draf Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai tahapan
Pilkades.
3. Menyiapkan Keputusan
Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
4. Menyiapkan Keputusan
Penetapan calon yang lulus ujian penyaringan dan berhak dipilih.
5. Menyiapkan Penetapan DPS
dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
6. Menyiapkan surat usulan
penggantian anggota Panitia Pemilihan.
7. Menyiapkan Keputusan
penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
8. Menyiapkan draf
keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
9. Menyusun Laporan
Pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan.
10. Menyiapkan Berita Acara
Pemungutan suara.
11. Menyiapkan Berita Acara
Penghitungan Suara.
12. Menyiapkan blanko dan
alat bantu penghitungan suara.
13. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Pilkades.
4. Bendahara Panitia
1. Menyusun rencana
kebutuhan biaya Pilkades sesuai dengan Anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa.
2. Melaksanakan pengeluaran
sesuai dengan rencana kebutuhan biaya Pilkades.
3. Membuat pembukuan
penerimaan dan pengeluaran biaya Pilkades.
4. Menyediakan biaya bagi
Seksi-seksi sesuai rencana penggunaannya.
5. Menyiapkan dan menyusun
tanda terima pengeluaran biaya Pilkades.
6. Menyiapkan dokumen
pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan biaya Pilkades.
7. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan pengelolaan keuangan/biaya
Pilkades dan Pelaksanaan Pilkdaes.
5. Seksi Pendaftaran Calon
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon sesuai dengan ketentuan.
2. Mengumumkan Penerimaan
Bakal Calon Kepala Desa.
3. Menerima pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa bagi bakal calon yang berkasnya telah lengkap.
4. Melakukan penelitian
berkas Lamaran Bakal Calon Kepala Desa menyangkut aspek kelengkapan dan
keabsahan berkas.
5. Melaporkan Bakal calon
yang telah memenuhi persyaratan administrasi kepada Ketua Panitia untuk
diajukan kepada Panitia Tingkat Kabupaten.
6. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
6. Seksi Pendaftaran Pemilih
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi pencacahan penduduk/pendaftaran pemilih.
2. melaksanakan Pencacahan
Penduduk/Pendaftaran pemilih dibantu petugas pencacah/pendaftar penduduk.
3. Menyusun DPS sesuai urut
huruf abjad atau ke-RT-an untuk setiap dusun.
4. Mengumumkan DPS.
5. Menyusun DPT berdasarkan
DPS beserta koreksi/saran masukan selama DPS diumumkan.
6. Mengumumkan DPT.
7. Memproses DPT guna
memperoleh pengesahan oleh camat.
8. Mendistribusikan kartu
undangan kepada pemilih secara koordinatif.
9. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
7. Seksi Pemungutan Suara
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi
pemungutan suara.
2. Menyiapkan tempat dan
kelengkapan pemungutan suara sesuai rencana dan kebutuhan
3. Mendata para saksi dari
masing-masing calon.
4. Memberikan pengarahan
kepada para saksi
5. Memberikan penjelasan
teknis dan tata cara pemungutan suara kepada petugas pemungutan suara.
6. Melakukan pengecekan
kartu undangan dengan mencocokan kartu undangan yang dibawa pemilih dengan DPT.
7. Melaksanakan pemungutan
suara secara demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8. Menyiapkan kelengkapan
pengitungan suara.
9. Menyiapkan meja dan
papan penghitungan suara.
10. Mengamankan dokumen dan
surat/kartu suara Pemilihan Kepala Desa baik sebelum, saat dan setelah
penghitungan suara.
11. Melakukan pengecekan
jumlah kehadiran pemilih untuk menentukan quorum pemungutan suara Pilkades.
12. Melaporkan hasil
pemungutan dan penghitungan suara kepada Ketua Panitia.
13. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
8. Seksi Logistik / Perlengkapan
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penyedia/pelaksana perlengkapan Pilkades.
2. menyiapkan kartu suara
pemilihan kepala desa.
3. Menyiapkan bilik suara
secara koordinatif dengan Seksi pemungutan suara.
4. Menyiapkan tanda gambar
calon kepala desa.
5. Menyiapkan bilik suara
secara koordinatif dengan Seksi pemungutan suara.
6. Menyiapkan spanduk
pemilihan kepala desa bila diperlukan.
7. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
9. Seksi Keamanan dan Ketertiban
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas para petugas keamanan dan ketertiban.
2. melakukan deteksi dini
secara koordinatif terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan gangguan alam.
3. Melakukan pemetaan
kebutuhan tenaga keamanan setiap tahapan.
4. Merencanakan pengamanan
setiap tahapan Pilkades khususnya pemungutan suara.
5. Mengkoordinasikan dengan
pihak keamanan / instansi terkait mengenai pengamanan Pilkades.
6. Melakukan koordionasi
dengan pihak Kepolisian atas sepengetahuan Ketua Panitia, apabila ada indikasi
gangguan keamanan dan ketertiban Pilkdaes.
7. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
10.
Seksi Konsumsi
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penyedia/penyaji konsumsi.
2. menyiapkan konsumsi bagi
kegiatan rapat-rapat Pilkades.
3. Menyiapkan dan
mendistribusikan konsumsi bagi panitia, petugas dan tamu undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun