Dalam
menghadapi Pemilihan Kepala Desa, tentunya kita diwajibkan untuk mendata
Pemilih yang mempunyai Hak Pilih dan Pemilihan Kepala Desa. Apabila kita tidak
jeli dalam menginput data pemilih terkadang terjadi double data atau bahkan
masih banyak masyarakat yang belum terdaftar padahal sudah mempunyai hak
pilihnya.
Di
sini kami ingin berbagi dengan rekan-rekan yang menghadapi Pemilihan Kepala
Desa dalam menginput data di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data awal kita
bisa menggunakan data yang sudah ada baik data dari desa, data hasil PilBup,
data hasil PilGub atau data Pemilu/Pilpres.
Dari
data-data tersebut kita bisa mensortir pemilih yang sudah pindah, meninggal,
perbaikan identitas maupun menambah pemilih yang sudah mempunyai hak pilih. Sehingga
dengan demikian pekerjaan kita sedikit ringan.
Administrasi
DPS ini menggunakan Excell Macro, sehingga untuk menggunakan administrasi ini
agar bisa berjalan normal, silahkan baca artikel “Cara Mengaktifkan FileExcel Berbasis VBA Macro”
Selain
itu, administrasi ini kami setting ke regional “Bahasa Indonesia” maka apabila
computer atau laptop anda belum di setting ke bahasa Indonesia silahkan setting
dulu, atau bisa baca “Cara Mensetting RegionalKomputer”
Pada
saat file dibuka masukan User dan Password-nya. Kemudian kita masuk saja ke
sheet “Menu”
Di
Sheet “Menu”, dan sheet “Data RT”, silahkan anda isi data-data yang dibutuhkan.
Untuk
Sheet “SK DPS” bisa disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Masuk
ke sheet “DPS”
Dalam
format DPS, apabila barisnya kurang maka insert baris pada baris yang diberi
warna “biru” paling bawah.
Apabila
kita menggunakan data dari PilBup, PilGub, Pemilu/Pilpres maka pindahkan tersebut
ke data di sheet “DPS” atau kita mengulang menuliskan data pemilih berdasarkan
Kartu Keluarga yang dikumpulkan dari masyarakat.
Dan
untuk meminimalisir kesalahan dalam penginputan data atau revisi data sebaiknya
kita meminta kepada Ketua RT untuk mengumpulkan Kartu Keluarga dengan meminta
catatan apabila ada masyarakat yang pindah/meninggal dalam format tersendiri
yaitu format Daftar Pemilih Yang Meninggal dan Daftar Pemilih Yang Pindah. Adapun
bagi warga yang belum mempunyai KTP atau Kartu Keluarga namun warga tersebut
sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih, dapat ditambahkan ke format
Daftar Pemilih Tambahan dengan dilampiri Surat Keterangan dari RT/desa.
Dalam
penulisan No KK atau NIK anda harus jeli juga bahwa nomor KK atau NIK biasanya
jumlah angkanya sama, jadi kalau hasil nomor KK atau NIK tidak rata ada
kemungkinan anda kurang atau lebih menginput nomor tersebut.
Dan
setiap anda masuk atau menginput data di kolom “Nama” maka akan langsung dibuat
rumus-rumus secara otomatis. Jadi apabila anda memasukan data hasil dari copy paste
dari pemilihan yang lain seperti diuraikan diatas, sebaiknya anda sortir mulai
dari Nama paling atas hingga nama paling bawah dengan cara menempatkan kursor
pada nama yang paling atas dulu lalu anda pindah-pindahkan ke bawahnya dengan
cara menekan enter atau tanda panah kebawah di keyboard. Hal ini untuk membuat
rumus-rumus macro otomatis. Dan apabila tanda tanah mouse berputar anda bisa
langsung pindahkan ke baris bawahnya, jangan menunggu tanda mouse berubah tanda
panah karena akan lambat dan menempatkan mouse / kursur cukup sekilas saja.
Selain
itu dalam format DPS tersebut ada beberapa validasi yang harus anda perhatikan,
yaitu apabila data orang yang kita input belum mempunyai hak pilih hingga
tanggal Pemungutan Suara maka pada kolo Validasi akan tampil “Tidak Punya Hak
Pilih” maka anda hapus saja data tersebut dan apabila anda salah menginput Nomor
RT atau Nomor RT (tidak sesuai dengan data di sheet “Data RT” maka akan tampil
validasi “No RT/RW Tidak Terdaftar” dan
perbaiki data RT/RW tersebut.
Kemudian
anda bisa mengecek data double di sheet “Cek Data DPS”
Apabila
ada data double maka hapus salah satu data tersebut di Daftar Pemilih Sementara.
Cek
juga di sheet “BA Kesepakatan DPS” apabila ada selisih berarti Jumlah Nomor
Urut dengan data di Kesepakatan ada kesalahan di DPS, silahkan di cek kembali. Dan
sebagai contoh di DPS ada satu Nomor RT/RW yang salah input sehingga terjadi
selisih.
Apabila
DPS tersebut sudah disepakati sebaiknya anda print Daftar Pemilih Sementara
per-RT di sheet “DPS-RT”
Klik
Nomor yang ada di sebelah kanan yang merupakan Nomor Urut RT, lalu print dan
berikan kepada setiap RT yang ditambahkan dengan format, Daftar Pemilih
Tambahan, Daftar Pemilih Pindah, Daftar Pemilih Meninggal dan Daftar Pemilih
Perbaikan Nama Dan/Atau Identitas Lainnya. Hal ini dilakukan agar data DPS
dikoreksi kembali oleh para Ketua RT.
Itulah
yang dapat kami share kan pengalaman kami waktu menjadi panitia Pilkades,
semoga ada manfaatnya.
Apabila
anda masih mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi penghitungan suara tersebut,
bisa menghubungi saya melalui email di panitia.pilkades.jagamukti@gmail.com
atau di baladaka@gmail.com
atau melalui SMS/Telp/WA 0812 1984 3366
Mudah-mudahan
saya bisa membantu dan terima kasih atas bantuannya.
Narasi Administrasi DPS Pilkades (pdf) |
Download |
Download Administrasi DPS Pilkades |
Download |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun