- Formulir pendaftaran bakal calon Kepala Desa
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa (bermaterai 10.000)
- Surat pernyataan bakal calon kepala desa (bermaterai 10.000)
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai 10.000);
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika (bermaterai 10.000);
- Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (bermaterai Rp. 10.000,-)
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi bakal calon kepala desa di desa lain (bermaterai 10.000
- Daftar Riwayat Hidup (bermaterai 10.000)
- Naskah Visi dan Misi
- Photo copy KTP-el yang dilegaslisasi terbaru paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran, oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
- Photo copy Kartu Keluarga yang dilegaslisasi terbaru paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran, oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
- Photo copy Kutipan Akta Lahir yang dilegaslisasi terbaru paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran, oleh Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
- Photo copy ijazah terakhir dan ijazah sebelumnya yang dilegalisasi terbaru paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran, oleh Dinas / instansi terkait dengan membawa ijazah aslinya;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Sukabumi
- Surat Keterangan Sehat dari RSUD (RSUD Jampangkulon, RSUD Pelabuhanratu, RSUD Sekarwangi)
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten Sukabumi.
- Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman dari Pengadilan Negeri;>
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses hukum pidana dari Kejaksaan Negeri;
- Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 (5 Lembar), warna background bebas, pakaian bebas tapi sopan dan soft copy file ke dalam flask disk
CATATAN
:
- Persyaratan dibuat rangkap 5 (lima) dan masukan ke dalam amplop coklat.
- Pendaftaran dilaksanakan dengan cara datang langsung kesekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Jagamukti, yaitu Kantor Desa Jagamukti dan tidak boleh diwakilkan;
- Point 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 , 8, 9 berkas contoh bisa diambil/diminta ke Panitia atau langsung di klik untuk mendownlodnya.
- Point 21, Pakaian dan background Foto, bebas tapi sopan dan Soft Copy Foto diberikan ke Panitia pada saat Pendaftaran;
- Point 13 tentang photo copy izajah, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Foto Copy Ijazah formal, paling rendah SMP/MTs Negeri yang sederajat dan telah dilegalisasi paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaptaran oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan;
- Foto Copy Ijazah formal, paling rendah SMP/MTs swasta yang sederajat dan telah dilegalisasi paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaptaran oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan atau Kementerian Agama;
- Foto Copy ijazah pendidikan Paket B dan Paket C dilegalisasi terbaru paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran, dengan ketentuan :
- a. bagi ijazah yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Pendidikan yang dikeluarkan sebelum PKBM menjadi satuan Pendidikan, legalisasinya ditandatangani oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan atau Kementerian Agama dengan melampirkan Nominatif Tetap atau Daftar Nilai Tetap;
- b. Bagi ijazah yang ditandatangani oleh Kepala PKBM yang dikeluarkan setelah PKBM menjadi satuan Pendidikan, legalisasi ditandatangani Kepala PKBM dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan atau Kementerian Agama dengan melampirkan Nominatif Tetap atau Daftar Nilai Tetap;
- Bagi ijazah yang dikeluarkan PKBM pada masa pandemi COVID-19 melampirkan Daftar Nominatif Tetap Kelulusan.
- bagi bakal calon Kepala Desa yang kehilangan ijazah, wajib melampirkan penggantinya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) serta fotocopy yang dilegalisasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- bagi bakal calon Kepala Desa yang memiliki elemen data nama, tempat dan tanggal lahir yang berbeda pada ijazah dengan KTP-el, maka panitia pemilihan meminta bakal calon Kepala Desa untuk membuat Surat Keterangan dari Sekolah dan dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditambah bukti surat keterangan asli dari penyelenggara pendidikan bahwa betul yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah pada satuan pendidikan tersebut.
- Apabila terjadi perbedaan antara dokumen kependudukan dengan ijazah harus dilakukan perbaikan sebelum pendaftaran oleh bakal calon Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila terjadi perbedaan jenjang pendidikan yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan ijazah, maka yang digunakan adalah data sesuai ijazah yang disampaikan pada saat didaftarkan;
- Bakal Calon yang berasal dari petahana, harus melampirkan :
- Surat izin cuti dari Bupati atau Pejabat terkait;
- b. surat keterangan dari inspektorat bahwa yang bersangkutan telah melaporkan hal-hal sebagai berikut :
- laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dilampiri bukti penerimaan;
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan;
- Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran;
- Informasi penyelenggaraan pemerintahan desa
- Hasil rekomendasi asset desa tahun terakhir masa jabatan; dan
- Surat keterangan dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindaklanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat dan/atau aparat pemeriksa lainnya.
- Bakal Calon yang berasal dari perangkat desa harus melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa;
- Bakal Calon yang berasal dari anggota BPD harus melampirkan surat pemberhentian anggota BPD dari Bupati;
- Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian;
- Bakal Calon yang berasal dari anggota TNI/POLRI harus melampirkan surat izin dari institusi terkait;
- Bakal Calon yang berasal dari lembaga kemasyarakatan desa harus melampirkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian sebagai anggota lembaga kemasyarakatan desa;
- Bakal Calon yang berasal dari pelaku/pendamping program yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten, harus melampirkan tanda penerimaan asli berkas pengunduran diri yang bersangkutan yang dicao stempel instansi penerima;
- Pendaftaran di tutup pada hari Kamis, 13 Juli 2023 Jam 24.00 WIB (apabila bakal calon yang mendaftar ke panitia sudah ada 2 orang atau lebih.
Formulir bisa anda ambil di Sekretariat Panitia atau bisa juga anda mendownloadnya di sini. Silahkan klik data diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun