Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Jagamukti Kecamatan Surade Periode 2017 – 2023 :
- Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
- Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa (bermaterai 6000)
- Surat Pernyataan tidak pernah menduduki jabatan Kepala Desa definitif selama 3 kali masa jabatan (bermaterai 6000)
- Surat Pernyataan Setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (bermaterai 6000)
- Foto Copy Ijazah terakhir dilegalisir dengan melampirkan foto copy ijazah sebelumnya serta memperlihatkan ijazah aslinya
- Foto Copy KTP Elektronik dilegalisir atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan bagi KTP Elektronik yang belum terbit
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari RSUD
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi
- Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman dan Tidak Dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto berwarna Ukuran 10R (2 Lembar)
- Pas Foto berwarna Ukuran 3 x 4 (5 Lembar)
- Pas Foto berwarna Ukuran 4 x 6 (5 Lembar)
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai 6000)
- Foto Copy Akta Lahir yang dilegalisir
- Naskah Visi dan Misi (bermaterai 6000)
CATATAN
:
- Persyaratan dibuat rangkap 5 (lima) dan masukan ke dalam amplop coklat.
- Point 3 berlaku bagi Bakal Calon yang pernah menjabat menjadi Kepala Desa
- Point 1, 2, 3, 4, 5, 13, 17, 19 berkas contoh bisa diambil/diminta ke Panitia.
- Point 14, 15, 16, Pakaian dan background Foto, bebas tapi sopan dan Soft Copy Foto diberikan ke Panitia pada saat Pendaftaran;
- Point 6, untuk foto copy ijazah Sekolah Negeri, dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan untuk foto copy ijazah Sekolah Swasta, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten.
- Point 10, 11 dokumennya bisa dilampirkan setelah test kesehatan oleh Panitia Kabupaten;
- Untuk Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar sebagai bakal calon, harus memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya :
- PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melampirkan izin tertulis dari Bupati Sukabumi atas usulan dari pimpinan instansinya;
- PNS di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
- Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri.
- Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri.
- Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri.
Formulir bisa anda ambil di Sekretariat Panitia atau bisa juga anda mendownloadnya di sini. Silahkan klik data diatas.
Terimakasih banyak informasi nya, sangat membantu
BalasHapustrimakasih atas bantuannya...
BalasHapusmakasih infonya ya
BalasHapus