- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- berkelakuan baik;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa definitif selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- bebas penyalahgunaan Narkoba; dan
- lulus uji kompetensi calon Kepala Desa yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
| About | Kontak | Privacy | Disclaimers | Term Of Service | Daftar Isi |
Copyright © 2017. Panduan Lengkap Administrasi Pilkades Jagamukti Kec. Surade - Sukabumi. All rights reserved.
My blog >>> baladaka | Catatan Blog | | TPU Warcikaba |
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh : Blogger.
Copyright © 2017. Panduan Lengkap Administrasi Pilkades Jagamukti Kec. Surade - Sukabumi. All rights reserved.
My blog >>> baladaka | Catatan Blog | | TPU Warcikaba |
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh : Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun