TERIMA KASIH KEPADA SELURUH WARGA MASYARAKAT DESA JAGAMUKTI YANG TELAH BERPARTISIPASI AKTIF DALAM MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA KEPALA DESA JAGAMUKTI KECAMATAN SURADE TAHUN 2023, SEHINGGA BERJALAN LANCAR, AMAN DAN DAMAI SERTA SUKSES TANPA EKSES. SEMOGA MASA DEPAN DESA JAGAMUKTI LEBIH BAIK DAN SEJAHTERA. AAMIIN.

Kelengkapan Pembuatan Surat dan Legalisir Persyaratan Bakal Calon Kades

Bagi bakal calon kepala desa yang akan membuat surat-surat persyaratan atau legalisir ke dinas/instansi terkait, maka perlu membawa beberapa dokumen pribadi seperti KTP-el, KK, Akta Lahir, Ijazah (dilegalisir), photo ukuran 4x 6 cm, Materai.
Adapun persyaratan-persyatan ke dinas/instansi terkait, diantaranya :

  1. Legalisir KTP, KK dan Akta Lahir ke Dinas Kependudukan Kabupaten
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kab. Sukabumi
    • Pas Photo Ukuran 4 x 6 = 4 buah
    • Tampak samping kiri kanan = 2 buah
    • Lokasi Polres Sukabumi
      Jl. Komp. Perkantoran Jajaway, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43364

  3. Surat Keterangan Kesehatan dari RSUD Palabuhanratu atau RSUD Sekarwangi
  4. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
    • Surat Pengantar dari Panitia Pilkades
    • SKCK yang dilegalisir
    • Photo copy Ijazah terakhir yang dilegalisir
    • Photo copy KTP, KK dan Akta Lahir
    • SUrat Pernyataan dan Permohonan dari Pengadilan Negeri (bermaterai)
    • Lokasi Pengadilan Negeri Cibadak
      Jl. Jend. Sudirman Blok.Jajaway No.2, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43364

  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN Kabupaten Sukabumi
  6. Surat Keterangan Kejaksaan Negeri
Catatan Selanjutnya
« Prev Post
Catatan Sebelumnya
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar yang membangun