TERIMA KASIH KEPADA SELURUH WARGA MASYARAKAT DESA JAGAMUKTI YANG TELAH BERPARTISIPASI AKTIF DALAM MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA KEPALA DESA JAGAMUKTI KECAMATAN SURADE TAHUN 2023, SEHINGGA BERJALAN LANCAR, AMAN DAN DAMAI SERTA SUKSES TANPA EKSES. SEMOGA MASA DEPAN DESA JAGAMUKTI LEBIH BAIK DAN SEJAHTERA. AAMIIN.

Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Jagamukti Tahun 2023

Pada hari Senin, 26 Juni 2023 Panitia Pemilihan Kepala Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Jagamukti Tahun 2023 kepada masyarakat di Aula Balai Desa Jagamukti mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.


Panitia mengundang masyarakat dari beberapa unsur/instansi, diantaranya :

  1. Muspika Surade (Camat, Kapolsek dan Danramil)
  2. Para Ketua RT dan RT
  3. Ketua dan Anggota BPD
  4. Ketua dan Anggota Pengawas
  5. Perangkat Desa
  6. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD, Karang Taruna, PKK, MUI)
  7. Tokoh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Wanita

Dalam acara tersebut, Alhamdulillah dihadiri langsung dan dibuka oleh bapak Camat Surade, SURYANA, S.IP.,KP.,M.Si. beserta jajarannya, bapak Kapolsek Surade, AKP ASEP SUNDANA, S.H., M.M. dan bapak Danramil Surade, Kapten Arm WITONO, S.H.I.

Adapun sebagai Narasumber pada acara tersebut, yaitu :

  • DEDI EPENDI Selaku Ketua Panitia Pilkades Jagamukti
  • JAJANG SUDARJAT Selaku Wakil Ketua Panitia Pilkades Jagamukti
  • DEDE JAMALUDIN Selaku Ketua Panitia Pilkades Jagamukti
  • ROJA Selaku Ketua Panitia Pengawas Jagamukti

Materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi tersebut, yaitu :

  1. Tahapan-tahapan Kegiatan Pilkades Jagamukti Tahun 2023
  2. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
  3. Pendataan dan Validasi Pemilih
  4. Sistem Pemungutan Suara, dan
  5. Tupoksi Panitia Pengawas

Dalam kesempatan tersebut banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait pelaksanaan Pilkades terutama dalam hal Pemungutan Suara, karena di Desa Jagamukti baru Tahun ini melaksanakan Pilkades dengan sistem Per-TPS, dimana Per-TPS-nya ditentukan berdasarkan Kedusunan, dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perbup Sukabumi Nomor 62 Tahun 2022 bahwa Hak Pilih di bawah 5.000 maka dilaksanakan dalam 1 TPS (lokasi) Sehingga di Desa Jagamukti akan dilaksanakan Pemungutan Suara di satu tempat yaitu di Balai Desa Jagamukti namun dengan 4 TPS (sesuai jumlah Dusun) yaitu TPS Jagamukti, TPS Babakan Baru, TPS Bojongloa dan TPS Cidadap.

Pekerjaan ini sungguh berat bagi Panitia, namun kami yakin pelaksanaan Pilkades Jagamukti bisa berjalan lancar, Jujur, Adil, Aman dan Damai serta Sukses Tanpa Ekses sesuai pesan Bapak Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.


Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Kagamukti Tahun 2023

Catatan Selanjutnya
« Prev Post
Catatan Sebelumnya
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar yang membangun